Selasa, 29 Desember 2015

Meningkatkan pendidikan masyarakat dan pekerjaan masyarakat serta penghidupan yang layak untuk masyarakat

Macam-macam Hak Pekerja

a. Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia,karena.:
1. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
2. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
3. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

b. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan
hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:

1. Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
2. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
3. Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
c. Hak untuk berserikat dan berkumpul Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.




Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :

1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
d. Hak untuk diproses hukum secara sah Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
e. Hak untuk diperlakukan secara sama Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
f. Hak atas rahasia pribadi Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
g. Hak atas kebebasan suara hati. Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

Meningkatkan Pendidikan

2.3 Upaya ataupun Cara Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia
Di bawah ini akan diuraikan cara untuk meningkatkan mutu pendidikan, tersebut ada beberapa hal yang bisa dilakuakn diantaranya:

1. Perubahan kurikulum belajar
Kurikulum merupakan dasar atau jadwal pendidikan yang akan diajarkan oleh guru kepada peserta didiknya. Perubahan kulikulum ini bisa meningkatkan pendidikan namun dengan perubahan kurikulum ini kadang menimbulkan kontroversi bagi semua orang. Perubahan kurikulum ini harus dipertimbangkan dengan matang agar peserta didik dan pendidik bisa melaksanakannya dengan baik.

2. Peningkatan mutu guru
Peningkatan mutu guru bisa dilakukan dengan penyeleksian guru pendidik sebelum mereka mengajar pada suatu sekolah. Dengan adanya seleksi yang tepat ini diharapkan guru benar-benar merupakan tenaga pilihan yang bisa membimbing muridnya dengan baik. Dan Insan Pendidikan Patut Mendapatkan Penghargaan Karena itu Berikanlah Penghargaan, “Manajemen Sumber Daya Manusia” mengatakan, penghargaan diberikan untuk menarik dan mempertahankan SDM karena diperlukan untuk mencapai saran-saran organisasi. Staf (guru) akan termotivasi jika diberikan penghargaan ekstrinsik (gaji, tunjangan, bonus dan komisi) maupun penghargaan instrinsik (pujian, tantangan, pengakuan, tanggung jawab, kesempatan dan pengembangan karir). Manusia mempunyai sejumlah kebutuhan yang memiliki lima tingkatan (hierarchy of needs) yakni, mulai dari kebutuhan fisiologis (pangan, sandang dan papan), kebutuhan rasa aman ( terhindar dari rasa takut akan gangguan keamanan), kebutuhan sosial (bermasyarakat), kebutuhan yang mencerminkan harga diri, dan kebutuhan mengaktualisasikan diri di tengah masyarakat.
Pendidik dan pengajar sebagai manusia yang diharapkan sebagai ujung tombak meningkatkan mutu berhasrat mengangkat harkat dan martabatnya. Jasanya yang besar dalam dunia pendidikan pantas untuk mendapatkan penghargaan intrinsik dan ekstrinsik agar tidak termarjinalkan dalam kehidupan masyarakat.

3. Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
Pada intinya bantuan ini dirancang pemerintah untuk membantu sekolah yang tidak mampu agar bisa menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yng layak dan dibutuhkan siswa didiknya. Namun kadang program ini disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga penyampaiannya masih belum optimal.

4. Bantuan Khusus Murid (BKM)
Program pemerintah ini khusus untuk membantu biaya bagi murid yang tidak mampu agar bisa mengenyam pendidikan sama seperti anak lainnya.

5. Sarana dan prasarana pendidikan yang maju dan layak
Bila mutu pendidikan di negara kita ingin maju maka sarana dan prasarana dari pendidikan tersebut harus ditingkatkan lebih baik lagi. Bila sarana pendidikan bagus dan modern maka siswa bisa melaksanakan pendidikan dengan nyaman. Kenyamanan mereka itulah yang menjadi kunci kesuksesan dalam proses belajar. Dengan diberlakukannya kurikulum 2004 (KBK), kini guru lebih dituntut untuk mengkontekstualkan pembelajarannya dengan dunia nyata, atau minimal siswa mendapat gambaran miniatur tentang dunia nyata. Harapan itu tidak mungkin tercapai tanpa bantuan alat-alat pembelajaran (sarana dan prasarana pendidikan).

6. Pemerataan pendidikan
Pendidikan tidak hanya untuk mereka yang berada di kota namun didaerah terpencil juga harus mendapatkan pendidikan yang layak. Inilah yang menjadi tugas pemerintah untuk pemerataan pendidikan di semua wilayah.

7. Kurangi dan Berantas Korupsi
Korupsi dalam dunia pendidikan dilakukan secara bersama-sama (Amin Rais menyebutnya korupsi berjamaah) dalam berbagai jenjang mulai tingkat sekolah, dinas, sampai departemen. Pelakunya mulai dari guru, kepala sekolah, kepala dinas, dan seterusnya masuk dalam jaringan korupsi. Sekolah yang diharapkan menjadi benteng pertahanan yang menjunjung nilai-nilai kejujuran justru mempertotonkan praktik korupsi kepada peserta didik.

Standart kebutuhan hidup
Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah dasar dalam penetapan Upah Minimum. Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan komponen-komponen pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari yang dibutuhkan oleh seorang pekerja lajang selama satu bulan.

Sebelumnya menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi apa yang dimaksud survey KHL, komponen kebutuhan hidup apa yang disurvey dan mekanisme standarisasi KHL hingga menjadi penetapan Upah Minimum. Mari kita bahas bersama!

Apa yang dimaksud dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)?

Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.

Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.


Menurut Pendapat Saya, untuk mencapai suatu kemakmuran dalam hal yang diharapkan seperti yang sudah dijelaskan ini kita sebagai masyarakat harus dapat mengendalikan pola roda kehidupan secara sistematis dan mengembangkan apa yang seharusnya layak dilakukan untuk mencapai hal tersebut.

Nara Sumber :

3.      http://www.gajimu.com/main/gaji/gaji-minimum/komponen-khl

Tidak ada komentar:

Posting Komentar