Pasca disahkannya Undang-undang Desa pada 18 Desember 2013 lalu,
pembangunan kawasan perdesaan ke depan akan menjadi salah satu prioritas
pembangunan nasional. Meski Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis
implementasi UU Desa hingga kini belum terbit, pemerintah daerah perlu segera
membuat berbagai rancangan strategis. Salah satunya mengenai sistem informasi
pembangunan desa dan kawasan perdesaan seperti yang diamanahkan undang-undang.
Sistem informasi perlu dibangun untuk mensinergikan komunikasi
pembangunan mulai tingkat pusat, pemerintah daerah hingga ke pemerintahan desa.
Sebab dengan alokasi dana hingga Rp1 miliar per desa per tahun, tentunya akan
meningkatkan pembangunan di kawasan perdesaan. Baik itu pembangunan fisik,
perekonomian, maupun pengembangan potensi lokal lainnya yang dapat dijadikan
sebagai penggerak ekonomi perdesaan.
Besarnya anggaran pembangunan desa akan menjadi euforia, terutama bagi
desa-desa dengan alokasi dana rendah. Sehingga banyak pihak mengkhawatirkan,
tidak semua pemerintah desa dapat mengelola anggaran secara profesional dan
efektif untuk kegiatan pembangunan. Hal serupa juga terjadi pasca berlakunya
otonomi daerah, di mana banyak pemerintah daerah tidak dapat menjalankan
pembangunan dengan efektif dan efisien. Bahkan banyak kepala daerah yang
akhirnya tersangkut masalah hukum.
Dalam konteks pembangunan kawasan perdesaan, komunikasi dapat berperan
penting untuk menunjang berbagai kegiatan pembangunan perdesaan, dengan
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Di mana salah satu faktor
penting kesuksesan pembangunan adalah tersedianya akses informasi pada
masyarakat. Sehingga mereka dapat mencari pengetahuan-pengetahuan baru di
berbagai media untuk mengembangkan masyarakatnya.
Melihat karakteristik perdesaan dengan kultur agrarisnya, keperluan
masyarakat terhadap berbagai informasi pembangunan sebenarnya sangat tinggi.
Namun media informasi yang ada, sekarang ini belum bisa memenuhi keperluan
informasi masyarakat desa. Apalagi kawasan perdesaan sebagian besar jauh dari
pusat pemerintahan yang notabene juga pusat informasi dan perekonomian.
Sehingga tidak heran kalau selama ini desa tidak hanya termarjinal dari akses
ekonomi tetapi juga akses informasi.
Termarjinalnya desa dari akses informasi terlihat dari distribusi
media cetak yang saat ini belum menjangkau sebagian besar kawasan perdesaan.
Sedangkan siaran televisi umumnya masih menyajikan konten hiburan semata,
tertama pada prime time. Apalagi siaran radio, lebih sulit diakses karena
jangkauan frekuensinya yang terbatas. Hal itu diperparah dengan minimnya konten
pembangunan sebagian besar media massa.
Pentingnya sistem informasi pembangunan desa ini, ditegaskan pada
Pasal 86 UU Desa, yang menyebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses
informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah
kabupaten/kota. Sistem informasi desa yang wajib dikembangkan meliputi
fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya
manusia. Sistem informasi tersebut dikelola oleh pemerintah desa dan dapat
diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan. Kontennya meliputi
data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang
berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
Berdasarkan konsep di atas, dalam pengembangan sistem informasi
desa perlu mengedepankan konten informasi yang diperlukan oleh
masyarakat. Konten tersebut berkaitan dengan kegiatan ekonomi perdesaan yang
umumnya di sektor agraris. Bila mengacu pada World Bank, sistem informasi
perdesaan bisa berupa media komunitas baik radio, televisi maupun surat kabar
komunitas. Tujuannya untuk melayani, mendidik dan mensejahterakan
komunitasnya melalui konten-konten lokal.
Semakin luasnya jaringan internet seluler kemudian membuka ruang untuk
mengembangkan sistem informasi berbasis internet di kawasan perdesaan. Apalagi
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) pada medio 2013 lalu sudah
meluncurkan domain desa.id yang khusus digunakan oleh pemerintah desa. Dengan
demikian, pemerintah desa bisa memiliki portal informasi yang tidak hanya
diakses oleh komunitasnya, tapi juga bisa mempromosikan potensi desa ke
masyarakat dunia.
Besarnya potensi pengembangan sistem informasi pedesaan ini tentunya
harus ditanggapi serius oleh pemerintah daerah. Karena dengan mengangkat
potensi desa ke tingkat dunia, dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan
desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat melalui
pemenuhan keperluan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan
potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan.
Apalagi, sistem informasi pembangunan perdesaan dapat diintegrasikan
dengan sistem informasi pembangunan daerah dan nasional. Jejaring sistem
informasi ini akan saling menguatkan untuk menyukseskan pembangunan nasional di
masa mendatang. Karena akan menjadi pusat informasi, komunikasi dan basis data
pembangunan yang dapat diakses oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Transparansi
dan Partisipasi
Pembangunan sistem informasi perdesaan juga dapat memutus kesenjangan
politik, ekonomi, sosial dan budaya. Sistem informasi perdesaan yang baik
kemudian akan mendorong keterbukaan informasi publik hingga ke level perdesaan.
Keterbukaan dan transparansi pasca terbitnya UU Desa menjadi sangat penting
untuk mencegah penyimpangan penggunaan dana desa oleh perangkatnya.
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan,
implementasi program pembangunan desa harus dengan ketelitian dan mengacu pada
aturan dan ketentuan yang berlaku. Ini diperlukan untuk memastikan tidak ada
perangkat desa ataupun masyarakat yang tersangkut masalah hukum. Karena itu
harus diantisipasi jangan sampai korupsi sampai masuk ke desa (Riau Pos, 9
Februari 2014).
Selain itu, adanya pusat-pusat informasi di perdesaan akan
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Tentunya sistem
informasi perdesaan harus dirancang dengan model komunikasi dua arah, baik
antara masyarakat desa dengan perangkatnya, maupun dengan pemerintah daerah.
Partisipasi dalam kegiatan pembangunan penting dilakukan untuk meningkatkan
keterlibatan masyarakat sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan
pembangunan desa.
Dengan adanya partisipasi, maka pemberdayaan masyarakat desa dapat
ditingkatkan. Pemberdayaan itu sendiri menurut UU Desa merupakan upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, dan kesadaran.
Pelaksanaannya dengan memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas
keperluan masyarakat desa
Menurut pendapat saya, alangkah baiknya teknologi
komunikasi lebih dikembangkan lagi supaya warga desa dapat memanfaat kan
fasilitas berkomunikasi dengan baik
Nara Sumber :
https://ruangdosen.wordpress.com/2014/02/22/pentingnya-sistem-informasi-pembangunan-desa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar