CONTOH
KASUS HAK PATEN
Jakarta -Wus.. Motor Bajaj melintasi jalanan
Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak
paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia.
Seperti
terungkap di pengadilan siang ini. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor
Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam
dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih
dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
"Kami
memohon penolakan ini dibatalkan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum
Bajaj, Agus Tribowo Sakti dalam berkas kesimpulan yang disampaikan kepada
majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis,
(29/9/2011).
Kasus
tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj
pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi
Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010
sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut. "Ahli yang kami hadirkan, Andy Noorsaman Sommmeng menyatakan
prinsip Bajaj adalah baru," bela Agus. Menurut Andy yang memberikan
kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua
silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru
terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru, sebab penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru, sebab penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
"Keunggulan
bakan bakar yang hemat dan emisi yang ramah lingkungan adalah bentuk
kebaruan," terang Agus.
Tapi
jangan buru- buru percaya begitu saja. Sebab, Ditjen HAKI punya catatan
tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini. Yaitu, sistem ini telah
dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha
dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
"Bajaj
telah mendapat hak paten di negara asalnya, India selaku satu anggota World
Intellectual Property Organization," sangkal Agus.
Namun
Ditjen HAKI tidak mau berkomentar panjang atas gugatan ini. "Nanti saya
lapor pimpinan dulu," kata kuasa hukum Dirjen HAKI Ahmad Ikbal Taufik usai
sidang.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
VIVAnews –
Mahkamah Agung (MA) hari ini telah memutuskan perkara perseteruan antara
produsen sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi
dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke
Honda soal sengketa itu ditolak.
MA “Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited,” begitu
bunyi pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus 2012. Ini terkait vonis yang
diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2012 lalu oleh
Ketua Majelis Hakim Agung, Muhammad Taufik, serta Hakim Anggota Djafni Djamal
dan Takdir Rahmadi.
MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang
pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin
sepeda motor masa kini. Perkara hak paten yang terdaftar dengan nomor 802
K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten penggunaan mesin motor yang menggunakan ystem
mesin dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Bajaj, perusahaan asal
India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu
merupakan ystem pertama yang digunakan di dunia.
Argumen Honda: Namun,
sebagai perusahaan sepeda motor dan mobil ternama di dunia asal Jepang, Honda
membantah klaim Bajaj. Berdasarkan versi Ditjen HAKI, ystem itu telah
dipatenkan atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada
1985. Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu
ystem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru
Matsuda.
Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder,
menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa
untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada klaim yang baru, terutama
dalam silinder dengan karakter lain.
Klaim baru yang dimaksud adalah ukuran ruang yang kecil di
mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru sebab
penempatannya pada satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu
silinder.
Putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj
tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta
Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan
Komisi Banding Merek. Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang
pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor
modern. Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor
enggan berkomentar. “Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak yst
komentar,” kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal Tandju,
melalui pesan singkat. Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia.
Public Relation Manager PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku
itu urusan Honda Jepang. “Bukan Astra Honda Motor,” katanya. (ren)
Analisis :
Analisis dari kasus hak paten tentang MA tolak gugatan
bajaj ke honda soal hak paten, hak
paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen
motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), bermula ketika
Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009
dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif, padahal
menurut salah satu ahli bahwa prinsip bajaj satu silinder jelas berbeda dengan
dua silinder sehingga jelas bahwa bajaj yang di produksi india dan amarika
serikat berbeda sebab
penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu
silinder.
Ditjen
HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini. Yaitu,
sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo
Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Bajaj merupakan
perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor
industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada
ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain
Amerika Latin dan Afrika. Karena terlambat sehari putusan kasasi MA kian menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus
menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan
gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan
gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar