KASUS HAK MEREK MENGENAI PT. AQUA
1. Pengertian Hak Merek
Merek
atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa
dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi (wikipedia, 2013). Merek adalah suatu
“tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa (www.dgip.go.id, 2013).
Terdapat beberapa kegunaan merk pada sebuah produk, yaitu
- Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Merek
merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Hak kekayaan
intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Di Indonesia,
hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan.
2. Hak Merk AQUA
Aqua adalah sebuah merk air minum dalam
kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh PT. Aqua Golden Mississippi di Indonesia
sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua
adalah merk AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah
satu merk AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi
seperti merk generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang
memroduksi Aqua. Sejak tahun 1998, Aqua sudah dimiliki pula oleh
perusahaan multinasional dari Perancis, Danone, hasil dari penggabungan Aqua
Golden Mississippi dengan Danone.
Dari
strategi perusahaan dominant Berbagai upaya dilakukan AQUA untuk membangun
merk agar tidak dipersepsikan konsumen sebagai sekadar komoditas.
Selama 1986-1990 AQUA berkutat dan berpacu dengan waktu untuk membangun kapasitas pabrik termasuk pendirian pabrik baru dalam rangka mendekatkan diri ke pasar. Dalam rangka menyesuaikan perkembangan usaha yang makin pesat pada 25 Juli 1989 nama PT Golden Mississippi diubah menjadi PT AQUA Golden Mississippi. Demi membangun citra kualitas yang prima AQUA mulai membangun pabrik dengan konsep integrated production. Maksudnya proses pembuatan botol plastik mulai dilakukan di pabrik bersama-sama dengan proses produksi air minum dalam kemasan.
Selama 1986-1990 AQUA berkutat dan berpacu dengan waktu untuk membangun kapasitas pabrik termasuk pendirian pabrik baru dalam rangka mendekatkan diri ke pasar. Dalam rangka menyesuaikan perkembangan usaha yang makin pesat pada 25 Juli 1989 nama PT Golden Mississippi diubah menjadi PT AQUA Golden Mississippi. Demi membangun citra kualitas yang prima AQUA mulai membangun pabrik dengan konsep integrated production. Maksudnya proses pembuatan botol plastik mulai dilakukan di pabrik bersama-sama dengan proses produksi air minum dalam kemasan.
Pada
10 November 1987 AQUA memperoleh sertifikat SII (Standar Industri Indonesia)
dari Departemen Perindustrian nomor 1359/M/II/1987 untuk produk AQUA Bekasi.
Kemudian disusul pabrik-pabrik AQUA lainnya. Dengan demikian seluruh produk
AQUA telah memperoleh tanda SII yang menunjukkan bahwa kualitas AQUA dapat
dipercaya. AQUA berhasil meraih penghargaan bergengsi seperti itu karena AQUA
tak kenal lelah untuk membangun merk. Pada dasarnya merek merupakan suatu cara
untuk membedakan suatu produk dari produsen lain yang berlainan. Merk dapat
mengantarkan suatu produk mempunyai hubungan dan arti khusus dengan konsumen
sehingga konsumen dapat membedakan harga, kualitas dan persepsi suatu produk
dengan produk-produk lain. Merk dapat memberikan suatu tingkat kualitas
tertentu sehingga pembeli yang puas akan selalu memilih produk tersebut.
Sumber
kekuatan dari sebuah merk antara lain. Pertama, menyangkut citra yakni citra
kualitas, citra penampilan berupa kemasan, label atau karton pembungkus. Citra
perusahaan berupa gaya manajemen dan keagenan maupun reputasi. Kedua,
ketersediaan produk itu sendiri di mana saja dan kapan saja. Ketiga, harga yang
kompetitif. Keempat, pelayanan yang menyangkut kepuasan pelanggan. Kelima,
inovasi berupa kemampuan untuk meremajakan produk agar tidak menjadi tua.
Tahapan merk di industri AMDK terdiri dari tiga tahap yakni tahap komoditas
(drinking water), tahap kategori produk (bottled water) dan tahap merk spesifik
(AQUA, Evian). Membangun merek untuk komoditas generik seperti kopi, tepung
terigu atau mineral sulit dan memerlukan waktu yang lama dan mahal. Namun,
sekali terbentuk menjadi merk seperti Kopi Kapal Api, Tepung Terigu Bogasari
atau AQUA akan sangat sulit digempur pesaing. Di sisi lain, sekali mengalami
masalah juga mudah sekali mengalami kehancuran seperti yang terjadi pada
Perrier ketika tercemar benzene.
Presiden
Direktur PT Aqua Golden Mississippi, Willy Sidharta mengatakan, Aqua terus
gencar melakukan promosi untuk memelihara pangsa pasar yang dimiliki. Namun,
persaingan yang dilakukan, ujarnya tetap pada kerangka persaingan yang sehat.
Aqua yang menguasai separuh dari pangsa pasar AMDK, menargetkan peningkatan
penjualan 10 persen dari tahun sebelum yang mencapai 3,1 miliar liter. Menjadi
pemain terbesar menjadikan Aqua menguasai pangsa pasar. Aqua merambah seluruh
pasar di dalam negeri.
AQUA
menggunakan seluruh media untuk iklannya. Bis, taxi, TV, radio, koran, dan
majalah membawakan logo dan slogan biru AQUA yang berbeda. Dalam menjaga
kesehatannya, mengangkat citra, AQUA secara aktif mendukung penyelenggaraan
atletik internasional seperti pada jalur dan lapangan, mendaki gunung, angkat
berat.
Keberhasilan
merek dagang AQUA telah menarik paling tidak 10 peniru untuk menggunakan kata
“aqua”. Tirto secara aktif mempertahankan merk dagangnya, memenangkan
pertarungan hukum melawan perusahaan yang menggunakan nama Club AQUA dan
Aquaria. Dalam keputusannya pada bulan Mei 1992, Kejaksaan Agung di Indonesia
memaklumkan bahwa kata “aqua”, bilamana digunakan pada air dalam botol bukan
nama latin yang umum, namun merk dagang yang dilindungi. Pengacara AQUA
membantah bahwa kata itu telah didaftarkan sebagai merek dagang sejak 1973,
diperbaharui di tahun 1986, bahwa AQUA telah membelanjakan jutaan dolar
mengiklankan merekdagang tersebut, dan akibat dari pengiklanan ini, dibenak
pelanggan Indonesia kata AQUA sambung dengan air dalam botol yang diproduksi
PT. AQUA Golden Mississippi. Oleh sebab itu perusahaan air dalam botol yang
lain tidak dapat menggunakan kata “aqua” pada namanya atau logo kecuali dibawah
perjanjian lisensi. Pengadilan telah menyetujui.
3. Kasus Hak Merk AQUA
Pertama,
kasus kemiripan nama merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya
(perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva
mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Mereka
(AQUALIVA) melakukan pemberian nama dengan mendompleng nama AQUA sadar ataupun
tidak sadar telah melakukan pembohongan public, karena public banyak yang
merasa dibohoongi karena kemiripan nama yang dipakai atas nama suatu produk.
Dan tidak sedikit pula kerugian yang dirasakan konsumen akan hal ini. misalkan
saja kepuasan yang tidak terpenuhi di rasakan konsumen akan produk palsu
tersebut.
Selain
itu, banyak pula konsumen yang mengira bahwa perusahaan AQUA melakukan inovasi
dengan meluncurkan produk baru dengan nama produk yang hampir sama, karena
terdapat nama AQUA di depan produk baru tersebut yang nyatanya AQUA sama sekali
tidak mengeluarkan produk tersebut melainkan perusahaan lain yang ingin
mendompleng nama AQUA semata.
MA
menggunakan parameter berupa:
- Persamaan visual
- Persamaan jenis barang; dan
- Persamaan konsep.
Jika
pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada
pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud, dengan mengajukan
dan membawa masalah ini ke meja hokum. Bahkan dengan parameter tersebut, maka
Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan
bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng
ketenaran nama Aqua.
Bahkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen
HaKI Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya.
Yang
dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya
unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain.
Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya
persamaan tentang:
(i)
bentuk;
(ii)
cara penempatan;
(iii)
cara penulisan;
(iv)
kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan.
Jadi
bila ada kesengajaan suatu peroduk baru menggunakan nama yang sama, maka dapat
ditindak tegas dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku mengenai
pencabutan merek produk tersebut maupun penarikan produk dari pasaran serta
kerugian jumlah materi yang dialami oleh produk yang namanya didompleng oleh
produk baru tersebut.
Kesimpulan : Dari contoh kasus
diatas bahwa penanganan dari hak merek tersebut sangat sangat harus
diperhatikan, karena dari hak merek tersebut mengandung unsur undang-undang
yang telah memiliki ketetapan oleh setiap perusahaan untuk memberikan nama
merek pada setiap produksi barang / jasa yang telah di luncurkan agar tidak
terjadi kesalah pahaman oleh segala pihak perusahaan, serta menetapkan cipta
hak merek tersebut kepada wewenang yang berwajib supaya tidak terjadi hal-hal
seperti pembajakan hak merek tersebut.
Sumber:
KASUS HAK MEREK MENGENAI LOGO
EXTRAJOSS DAN ENERJOS
Extra Joss dinilai telah berhasil mengubah makna jos identik dengan minuman kesehatan. Karena itu penggunaan kata jos untuk produk lain yang sejenis akan menimbulkan persepsi bahwa produk itu sepabrik dengan Extra Joss.
Hal
tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus gugatan pemilik merek
Ekstra Joss terhadap produsen minuman Enerjos di Pengadilan Niaga, Jakarta
Pusat (28/4).
Saksi ahli yang dihadirkan penggugat, Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan.
Nah menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah megubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan demikian, menurut Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. “Lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis,” jelas Anton.
Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Extra joss juga sudah didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada
1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal.
Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005.
Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru.
Saksi ahli yang dihadirkan penggugat, Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan.
Nah menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah megubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan demikian, menurut Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. “Lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis,” jelas Anton.
Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Extra joss juga sudah didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada
1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal.
Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005.
Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru.
Berdasarkan
itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para
hakim agung beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan
Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan
dari extra joss tidak dikabulkan.
Kesimpulan
:
dari kasus yang ada saya memiliki anggapan bahwa ada sedikit kejanggalan, dimana kedua merek sama-sama diterima untuk didaftarkan. Extrajoss sebagai pendaftar pertama dan enerjos sebagai pendaftar kedua.Untuk menghindari kejadian seperti ini pemerintah harusnya lebih teliti sebelum mengeluarkan surat merk suatu barang diterima. Mungkin dapat dijelaskan dahulu lebih detail kepada pemohon dan diteliti baik-baik makna kata-kata yang tercantum di dalam Undang-Undang sehingga tidak menimbulkan banyak persepsi.
Pihak perusahaan pun seharusnya lebih kreatif lagi mencari nama sendiri, tidak akal-akalan mengambil nama yang mirip. Meskipun beda, jatuhnya seperti terkesan ingin mendompleng suatu nama yang sudah terkenal karena agak mirip dan memanfaatkan orang yang tidak hati-hati membacanya.
dari kasus yang ada saya memiliki anggapan bahwa ada sedikit kejanggalan, dimana kedua merek sama-sama diterima untuk didaftarkan. Extrajoss sebagai pendaftar pertama dan enerjos sebagai pendaftar kedua.Untuk menghindari kejadian seperti ini pemerintah harusnya lebih teliti sebelum mengeluarkan surat merk suatu barang diterima. Mungkin dapat dijelaskan dahulu lebih detail kepada pemohon dan diteliti baik-baik makna kata-kata yang tercantum di dalam Undang-Undang sehingga tidak menimbulkan banyak persepsi.
Pihak perusahaan pun seharusnya lebih kreatif lagi mencari nama sendiri, tidak akal-akalan mengambil nama yang mirip. Meskipun beda, jatuhnya seperti terkesan ingin mendompleng suatu nama yang sudah terkenal karena agak mirip dan memanfaatkan orang yang tidak hati-hati membacanya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar