Pengertian
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kekerasan
dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam
rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap
keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam
pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
(UU PKDRT).[1]
LINGKUP :
Yang merupakan lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga.Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Yang merupakan lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga.Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Kekerasan fisik :
1.
Cedera
berat
2.
Tidak
mampu menjalankan tugas sehari-hari
3.
Pingsan
4.
Luka
berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang
menimbulkan bahaya mati
5.
Kehilangan
salah satu panca indera.
6.
Mendapat
cacat.
7.
Menderita
sakit lumpuh.
8.
Terganggunya
daya pikir selama 4 minggu lebih
9.
Gugurnya
atau matinya kandungan seorang perempuan
Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar,
menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan :
1.
Cedera
ringan
2.
Rasa
sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
3.
Melakukan
repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan
berat.
Kekerasan psikis :
Kekerasan Psikis
Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan,
perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi
sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan;
kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang
masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu
atau beberapa hal berikut :
1.
Gangguan
tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang
salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
2.
Gangguan
stres pasca trauma.
3.
Gangguan
fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
4.
Depresi
berat atau destruksi diri
5.
Gangguan
jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau
bentuk psikotik lainnya
6.
Bunuh
diri
Kekerasan Psikis
Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan,
perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi
sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan;
ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa
mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di
bawah ini :
1.
Ketakutan
dan perasaan terteror
2.
Rasa
tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
3.
Gangguan
tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
4.
Gangguan
fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi
medis)
5.
Fobia
atau depresi temporer
Kekerasan seksual
Kekerasan seksual berat, berupa :
1.
Pelecehan
seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium
secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik,
terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
2.
Pemaksaan
hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak
menghendaki.
3.
Pemaksaan
hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
4.
Pemaksaan
hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan
tertentu.
5.
Terjadinya
hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang
seharusnya dilindungi.
6.
Tindakan
seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan
sakit, luka,atau cedera.
Kekerasan Seksual
Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan
porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi
wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual
yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
Melakukan
repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan
seksual berat.
Kekerasan ekonomi
Kekerasan Ekonomi
Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana
ekonomi berupa :
1.
Memaksa
korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
2.
Melarang
korban bekerja tetapi menelantarkannya.
3.
Mengambil
tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi
harta benda korban.
Kekerasan Ekonomi
Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung
atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Penyebab KDRT
Penyebab KDRT adalah :
1.
Laki-laki
dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
2.
Masyarakat
menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat,
berani serta tanpa ampun
3.
KDRT
dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap
relasi suami istri
4.
Pemahaman
keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh
menguasai perempuan.
Selain itu,
walaupun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman
hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal
sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu
ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih
menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam
KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban
meninggal.
Sebagai UU yang memfokuskan pada proses
penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya
strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi
korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa.
Menurut pendapat saya : KDRT itu adalah
sesuatu yang dilarang untuk di perilakukan terhadap suatu keluarga, karena itu
bisa memicu pertengkaran yang sangat-sangat
tidak patut untuk dicontoh.
Solusinya adalah harus selalu memberikan
kasih sayang, saling menjaga kepercayaan satu sama lain nya.
Narasumber
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_dalam_rumah_tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar