Selasa, 13 Oktober 2015

TUJUAN DAN FUNGSI KARANG TARUNA



1. PENGERTIAN KARANG TARUNA

Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :

 Karang Taruna adalah suatu rapat organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.

Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.

Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.









2. PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

Pedoman Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.

3. TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

A. Tujuan Karang Taruna adalah :

1.      Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.      Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.      Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4.      Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.      Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.      Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.      Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

B. Tugas Pokok Karang Taruna adalah :

Secara bersamasama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
C. Fungsi Karang Taruna adalah :
1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usahausaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.




4. KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

A. KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

B. KEPENGURUSAN

a. Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
b. Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurangkurangnya terdiri dari:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua 1;
3. Wakil Ketua 2;
4. Sekretaris;
5. Wakil Sekretaris 1;
6. Wakil Sekretaris 2;
7. Bendahara;
8. Wakil Bendahara 1;
9. Wakil Bendahara 2;
10. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
11. Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
12. Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
13. Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
14. Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
15. Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
16. Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
17. Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
18. Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;
c. Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurangkurangnya terdiri dari:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretrais;
4. Wakil Sekretaris;
5. Bendahara;
6. Wakil Bendahara;
7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12. Seksi Lingkungan Hidup;
13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

Menurut pendapat saya organisasi karang taruna itu sangat bermanfaat untuk masyarakat dan sekitarnya, karena organisasi karang taruna itu memiliki jiwa yang menunjukan rasa bersosialisasi terhadap masyarakat terutama bagi para pemudanya.
Solusinya dari kalangan pemuda sebaiknya kita sebagai pemuda-pemudi  indonesia mari kita membangun jiwa bersosialisasi terhadap masyarakat seperti mengikuti organisasi karang taruna ini agar lebih tertuju hal-hal yang lebih positif.

Narasumber : https://www.facebook.com/KarangTarunaAsri/posts/517681384921090

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA






Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).[1]


LINGKUP :
 
Yang merupakan lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga.Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.

Kekerasan fisik :

1.     Cedera berat
2.     Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
3.     Pingsan
4.     Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
5.     Kehilangan salah satu panca indera.
6.     Mendapat cacat.
7.     Menderita sakit lumpuh.
8.     Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
9.     Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan

            Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan :

1.     Cedera ringan
2.     Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
3.     Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.

Kekerasan psikis :

Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut :

1.     Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
2.     Gangguan stres pasca trauma.
3.     Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
4.     Depresi berat atau destruksi diri
5.     Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
6.     Bunuh diri

Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini :

1.     Ketakutan dan perasaan terteror
2.     Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
3.     Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
4.     Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
5.     Fobia atau depresi temporer

Kekerasan seksual

    Kekerasan seksual berat, berupa :

1.     Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
2.     Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
3.     Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
4.     Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
5.     Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
6.     Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.

Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.

Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.

Kekerasan ekonomi

Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa :

1.     Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
2.     Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
3.     Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.

Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Penyebab KDRT

Penyebab KDRT adalah :

1.     Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
2.     Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun
3.     KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri
4.     Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.

Selain itu, walaupun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal.

 Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa.

Menurut pendapat saya : KDRT itu adalah sesuatu yang dilarang untuk di perilakukan terhadap suatu keluarga, karena itu bisa memicu pertengkaran yang sangat-sangat  tidak patut untuk dicontoh.
Solusinya adalah harus selalu memberikan kasih sayang, saling menjaga kepercayaan satu sama lain nya.

Narasumber  :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_dalam_rumah_tangga

ASAL-USUL TARI KECAK




·        Pengertian Tari Kecak

Tari Kecak - seni tari kebudayaan taradisional "Tari Kecak". Tari kecak adalah tarian yang berasal dari Bali. Banyak di antara kita belum mengetahui bagaimana makna filosofi sejarah asal-usul mula dinamakan tari kecak. Dan bagaimana kita menerapkan tari kecak itu sendiri di kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu akan membahas tentang filosofi tarian Kecak, mulai dari sejarah , asal mula, fungsi dan manfaat tari kecak , nilai budaya yang terkandung di Tari Kecak.


·        Sejarah dan Asal mula Tari Kecak

Tari Kecak biasanya disebut sebagai tari "Cak" atau tari api (Fire Dance) merupakan tari pertunjukan masal atau hiburan dan cendrung sebagai sendratari yaitu seni drama dan tari karena seluruhnya menggambarkan seni peran dari "Lakon Pewayangan" seperti Rama Sita dan tidak secara khusus digunakan dalam ritual agama hindu seperti pemujaan, odalan dan upacara lainnya.

Bentuk - bentuk "Sakral" dalam tari kecak ini biasanya ditunjukan dalam hal kerauhan atau masolah yaitu kekebalan secara gaib sehingga tidak terbakar oleh api.


Tersebutlah nama Wayan Limbak yang menciptakan tarian ini. Sebelumnya sudah banyak tarian terkenal Bali lainnya. Tahun 1930 Limbak sudah mempopulerkan tarian ini ke manca Negara dibantu oleh pelukis asal Jerman Walter Spies.
Adalah puluhan laki-laki yang duduk berbaris melingkar. Mereka memakai kain penutup kotak-kotak berbentuk papan catur, yang pada akhirnya kain kotak-kotak itu pun menjadi kain ciri khas Bali.
Tarian ini sebenarnya berasal dari ritual Sanghyang. Ketika menari, mereka dalam kondisi tidak sadar, dimana dalam kondisi itu diyakini mereka dapat berkomunikasi dengan Tuhan atau roh leluhur, guna menyampaikan harapan-harapan mereka.
Para lelaki ini mengangkat tangan mereka seraya meneriakan kata “cak cak cak. Dan boleh jadi dari situlah muncul nama “Kecak”. Yang unik dari tarian ini, tidak digunakan alat musik sama sekali. Alunan menyerupai musik murni keluar dari teriakan cak cak tadi dan suara kincringan yang diikatkan pada kaki para penari pemeran tokoh-tokoh Ramayana.
Sementara itu di dalam lingkaran, para penari lainnya pun beraksi. Biasanya mereka memainkan tarian yang diambil dari episode cerita Ramayana. Mereka memerankan tokoh Rama yang dibantu pasukan kera berusaha menyelamatkan Shinta dari tangan jahat Rahwana.
Kini, tarian ini menjadi daya tarik turis baik asing maupun domestik. Bahkan kadang-kadang mereka dilibatkan dalam tarian ini. Belum lengkap kayaknya kalau ke Bali tapi tidak menyaksikan tarian yang satu ini. 

·        Fungsi dan tujuan tari:

tari sebagai upacara
fungsi tari sebagai sarana upacara merupakan bagian dari tradisi yang ada dalam suatu kehidupan masyarakat yang sifatnya turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya sampai masa kini yang berfungsi sebagai ritual.
tari sebagai sarana hiburan
salah satu bentuk penciptaan tari ditujukan hanya untuk di tonton. Tari ini memiliki tujuan hiburan pribadi lebih mementingkan kenikmatan dalam menarikan
tari sebagai sarana pertunjukkan
tari pertunjukkan adalah bentuk momunikasi sehingga ada penyampai pesan dan penerima pesan. Tari ini lebih mementingkan bentuk estetika dari pada tujuannya. Tarian ini lebih digarap sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat
tari sebagai sarana pendidikan
tari yang digunakan untuk sarana pendidikan dengan mengajarkan di sekolah – sekolah formal.

Nilai Budaya yang terkandung di Tarian Kecak
Tari Kecak merupakan salah satu bentuk dari tari Babali yaitu tari-tarian yang dapat dipersembahkan dalam rangkaian upacara Panca Yajna, maupun hanya sebagai hiburan.
Tari Kecak dipandang dari sejarahnya berasal dari Tari Sanghyang, yang biasanya berfungsi sebagai sarana pengusir penyakit dan juga sebagai sarana pelindung masyarakat Bali terhadap ancaman kekuatan jahat, tentunya mengandung banyak nilai-nilai, baik dalam filsafat maupun seni budaya. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam Tari Kecak adalah

1. Nilai Religius

Masyarakat Bali mempercayai Tari Kecak sebagai salah satu tarian ritual memanggil dewi untuk mengusir penyakit dan juga sebagai sarana pelindung dari kekuatan jahat. Dalam hal ini masyarakat Bali sangat mempercayai Dewinya untuk melindungi dirinya dari ancaman-ancaman. Dewi yang biasanya dipanggil dalam ritual ini adalah Dewi Suprabha atau Tilotama.

2. Nilai Estetika

Dalam sebuah karya seni pastilah mempunyai nilai estetika atau keindahan. Hal ini dapat kita lihat dari gerakan penari Kecak, kekompakan semua penarinya. Keselarasan antara lagu dan gerakan yang terlihat sangat ritmis meskipun tanpa alat musik apapun.
Di dalam perkembangannya Tari Kecak tidak hanya sebagai tarian suci atau sakral seperti di atas, akan tetapi juga menjadi sebuah drama tari pertunjukan yang menceritakan kisah Ramayana maupun Mahabarata. Hal ini tentunya juga berpengaruh pada nilai-nilai yang ingin disampaikan pada penikmat Tari Kecak.
Filsafat hitam-putih yang ada dalam Epos Ramayana juga semakin memperjelas nilai-nilai yang terkandung dalam Tarian Kecak. Karena dalam Epos Ramayana diperlihatkan secara jelas antara yang baik dan yang buruk, berbeda dengan Epos Mahabarata, yang merupakan filsafat abu-abu. Adapun nilai-nilai yang terkandung adalah:

1. Nilai religious

Nilai religius terlihat jelas pada adegan tiga, dimana Rama memohon pertolongan pada Dewata. Hal ini menunjukkan bahwa dalam cerita tersebut sangat mempercayai kekuatan Tuhan untuk menolong dirinya. Orang Bali yang sangat menjaga nilai adat dan religi dalam tarian itu maka penari perempuan haruslah memakai kemben (baju adapt Bali) bukan telanjang dada seperti para penari prianya. Jadi penari perempuan belum pernah dipasang pada posisi pasukan kera.

2. Nilai moral

Dalam adegan-adegan Tari Kecak yang mengambil cerita Ramayana terdapat banyak sekali nilai-nilai moral yang dihadirkan. Seperti, kesetiaan Shinta pada suaminya (Rama), kesetiaan Laksmana pada kakaknya. Nilai moral juga terlihat pada Burung Garuda yang ingin menolong Shinta dari cengkeraman Rahwana sampai ia mengorbankan sayapnya. Dalam cerita tersebut Rahwana sebagai pemegang sifat buruk, tamak, serakah, dan sebagainya ia bahkan mengambil apa yang bukan miliknya secara paksa. Kesetiaan juga terlihat pada adik kandung Rahwana yang bernama Kumbakarna, meskipun ia tidak menyukai tindakan kakaknya akan tetapi ia tetap membantu kerajaannya berperang melawan pasukan Rama sebagai bukti kesetiaannya pada negara.




3. Nilai estetika

Gerakan Tari kecak yang sangat indah dan sangat khas dan unik menjadi alasan saya menjadikannya sebagai sebuah nilai estetika. Selain itu, unsur gerak dan bunyi yang menjadi ciri khas Tarian Kecak merupakan bagian yang paling sederhana yang dilakukan secara seragam dan bersamaan sehingga menjadi filosofi penting atas terjadinya persaudaraan yang universal.

Menurut pendapat saya tari kecak ini menunjuk kan bahwa sebagian besar kebudayaan ini masih di budidayakan karena tari kecak ini sudah ada turun temurun dari zaman dahulu karena tari kecak ini tarian yang asli dari Negara Indonesia.

Solusinya adalah kita harus lebih menjaga dan melestarikan kebudayaan tarian  kecak ini supaya tarian asli bangsa indonesia ini tidak di tirukan oleh bangsa lain.

Narasumber  :
http://febikamila.blogspot.co.id/2014/02/pengertian-tari-kecak.html