1. PENGERTIAN KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah
Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang
atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di
bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan
sebagai berikut :
Sebagai wadah
pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya
berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa,
karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia
(SDM).
Karang Taruna tumbuh dan
berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di
lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha
menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal
dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan
berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan
untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang
Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang
diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial
masyarakat terutama generasi mudanya.
2. PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
Pedoman Dasar KARANG TARUNA
diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor
77/HUK/2010.
3. TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. Tujuan Karang Taruna adalah :
1.
Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang
Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai
masalah sosial.
2.
Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian
serta berpengetahuan.
3.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4.
Termotivasinya setiap generasi
muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Terjalinnya kerjasama antara
generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan
sosial bagi masyarakat.
6.
Terwujudnya kesejahteraan sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.
Terwujudnya pembangunan
kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya.
B. Tugas Pokok Karang Taruna adalah :
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan
potensi generasi muda di lingkungannya.
C. Fungsi Karang Taruna adalah :
1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan
bagi masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta
berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk
dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif,
edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan
advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
4. KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
A. KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota
Pasif dan Anggota Aktif:
1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang
bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda
yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang
bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan
Karang Taruna.
B. KEPENGURUSAN
a. Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang
Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang
dibuktikan dengan identitas resmi;
4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang
sehat;
5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan
mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45
tahun;
7. Mengetahui dan memahami aspek
keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat
untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal
SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan
SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
b. Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan
dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat
Kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat
setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi
sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi
antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki
pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur
sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua 1;
3. Wakil Ketua 2;
4. Sekretaris;
5. Wakil Sekretaris 1;
6. Wakil Sekretaris 2;
7. Bendahara;
8. Wakil Bendahara 1;
9. Wakil Bendahara 2;
10. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
11. Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
12. Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil
dan Koperasi;
13. Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian
dan Pembinaan Mental;
14. Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga
dan Seni Budaya;
15. Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
16. Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
17. Bagian Organisasi dan Pengembangan
Hubungan Kerjasama Kemitraan;
18. Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi
dan Pengembangan Komunikasi;
c. Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat
Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus
Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala
Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna
tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam
diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang
sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan
struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretrais;
4. Wakil Sekretaris;
5. Bendahara;
6. Wakil Bendahara;
7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12. Seksi Lingkungan Hidup;
13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan.
Menurut pendapat saya
organisasi karang taruna itu sangat bermanfaat untuk masyarakat dan sekitarnya,
karena organisasi karang taruna itu memiliki jiwa yang menunjukan rasa
bersosialisasi terhadap masyarakat terutama bagi para pemudanya.
Solusinya dari kalangan
pemuda sebaiknya kita sebagai pemuda-pemudi
indonesia mari kita membangun jiwa bersosialisasi terhadap masyarakat
seperti mengikuti organisasi karang taruna ini agar lebih tertuju hal-hal yang
lebih positif.